PATI, SRn || Penebangan kayu Jati secara liar (ilegal logging) yang berada di wilayah Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Ngarengan, Kecamatan Dukuhseti sangat mengkhawatirkan.
Salah satu Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pati, Joko Wahono mengaku pihaknya belum bisa meringkus para pelaku. Lantaran, jumlah mereka lebih banyak jika dibandingkan dengan Petugas.
Puluhan palaku ini melakukan penebangan tidak mengenal rasa takut. Mereka secara berkelompok mengusung kayu hasil penebangan dengan menggunakan sepedah motor.
“Kita berusaha melakukan penangkapan. Tapi ini sulit sekali, karena jumlahnya besar. Lebih dari 30 orang bersama-sama menggunakan sepeda motor,” jelas joko, Kamis (3/10/2024).
Untuk mencegah kerusakan hutan semakin meluas, pihaknya melakukan patroli dengan mengerahkan 20 personil. Dan melibatkan bantuan dari wilayah KRPH di Ngarengan.
“Dari kita plus minus itu sekitar untuk KPH sini sekitar 20an orang, kurang lebih. Termasuk bantuan dari segenap KRPH di wilayah Pati juga melakukan patroli pengamanan bersama,” sambungnya.
Selain itu untuk menambah keamanan, pihaknya telah melaporkan ke Polsek Dukuhseti agar pelaku tersebut segera ditangkap.
“Kita tetap melakukan pengaduan ke Polsek mas. Dan Kita sudah melakukan pengaduan ke Polsek Dukuhseti,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,dari KPH Pati, penebangan pohon secara liar tersebut sudah mencapai ribuan batang dengan ukuran bervariasi. Sedangkan yang berhasil diamankan sebanyak puluhan kubik batang.
“Data kemarin sekitar 3000an pohon. Yang kita amankan di RPH Penggung dan Bulungan, sekitar 40 sampai 60 meter kubik yang kita amankan,” pungkas dia.
Diketahui, kerusakan hutan di wilayah RPH Ngarengan ini merambah di berbagai wilayah yaitu desa Bulungan, Wedusan, Puncel Ngarengan.
Tidak ada komentar