PATI, SRn || Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati 2024 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati.
Penyerahan LADK ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Laporan LADK yang diterima KPU Pati pada 24 September 2024, paslon nomor urut 1 Sudewo-Chandra memiliki anggaran sedikit lebih besar dari lawannya Wahyu-Suharyono dan Budiyono-Novi.
Berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Pati Nomor 986/PL.02.5-Pu/3318/2/2024, Sudewo-Chandra melaporkan LADK sebanyak Rp 170 juta. Paslon nomor urut 1 ini tanpa melakukan pengeluaran sebelumnya dengan nominal saldo Rp 170 juta.
Kemudian paslon nomor urut 2 Wahyu-Suharyono melampirkan nominal LADK sebesar Rp 113 juta, tapi ada pengeluaran sebanyak Rp 30 juta. Sehingga sisa saldo Rp 83 juta.
Sementara itu, paslon nomor urut 3 Budiyono-Novi Eko Yulianto menyertakan LADK dengan nominal Rp 41,5 juta tanpa melakukan pengeluaran sebelumnya dengan nominal saldo Rp 41,5 juta.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Pati, Nugraheni Yuliadhistiani, batas maksimal dana kampanye sebanyak Rp 38 miliar.
“Batasan dana kampanye Rp 38 miliar,” ucap Adhis kepada awak media, Rabu (2/10/2024).
Ia mengungkapkan, bahwa penguman hasil penerimaan LADK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024 bisa di cek di sosial media (sosmed) KPU Kabupaten Pati.
“LADK sudah ada. Cek di Instagram KPU Kabupaten Pati atau kunjungi link bit.ly/PENGUMUMANLAPDANAKAMPANYEPATI,” tutup dia.
Tidak ada komentar