MENU Senin, 25 Nov 2024

Diduga Korupsi, Warga Winong Pati Demo Desak Kades Mundur

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Sep 2024 07:55 0 41 Editor

PATI, SRn || Puluhan Warga Desa Winong melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kecamatan Winong, Kabupaten Pati (2/9/2024). Mereka menuntut agar Kepala Desa (Kades) Winong agar segera mundur dari jabatannya.

Tuntutan ini karena kades yang bernama Ujok Budiyanto dinilai tidak mampu menjadi pemimpin. Banyak aturan yang telah dilanggar diantaranya menggelapkan anggaran dan tidak tertib dalam absensi.

“Supaya kepala desa mundur karena Tidak tertib dalam bekerja terutama masalah absensi, Tidak bisa memimpin desa, tidak pernah ngantor, ada dugaan korupsi dan ada penyalahgunaan dana desa,” ucap Woko selaku Ketua BPD Desa winong, Senin (2/9/2024).

Sebelum melakukan aksi tersebut, pihaknya sudah melakukan mediasi berkali-kali. Sehingga menemukan kesepakatan bahwa pihak kades akan memperbaiki semua kesalahan yang diperbuat.

“Dalam mediasi tersebut kepala desa sudah diberikan tenggang waktu selama tiga bulan, agar persoalan tersebut ujok dapat memperbaiki kinerjanya,” tuturnya.

Namun, selama waktu yang disepakati kades tersebut justru tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipergunakan. Padahal isi dalam surat pernyatan itu menyatakan apabila tidak mampu mengembalikan waktu yang ditentukan, maka bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai kades.

“Dari kepala desa selalu saya akan bayar begitu terus, bahkan sampai membuat peraturan apabila tidak mampu membayar maka akan mengundurkan diri,” tandasnya.

Menurut Woko, jumlah uang yang digunakan kades Winong Ujok Budiyanto mencapai ratusan juta. Bahkan, uang itu dipakai secara pribadi.

“Dana BLT, Dana Bumdes, dana yang dikorupsi sekitar 300 juta. Dana Bumdes di utang,” ucap dia.

Baca Juga  Video Viral Pembacokan di Pati Ternyata Hoaks, Polisi: Itu Korban Kecelakaan Lalu Lintas

“Tahun 2020 ada 160 baru dibayar 100 juta, pinjaman pribadi kepala desa ke bumdes 25 juta, pinjaman Pemdes itu 135 juta, dan pengembalian pajak tahun 2023 44 juta, dan sertifikat tanah desa dari sumber PAD itu 40 juta,” imbuhnya.

Terpisah, Camat Woning, Luky Pratugas Narimo mengatakan, adanya demonstrasi seperti ini diperbolehkan karena sudah diatur dalam Undang-Undang undang, yang penting tertib tidak anarkis.

“Kita sikapnya seperti apa ya kita hargai. Semua yang disampaikan tadi oleh massa pendemo terkait dengan tuntutan, kami tadi sudah mendapatkan copynya. Yang jelas nanti kita laporkan ke Pak Pj Bupati, nanti beliau yang mengambil langkah-langkah,Kami sifatnya hanya menampung semua aspirasi, tuntutan. Kalau terkait dengan gugatan-gugatan sebelum ini,” pungkasnya.

Terkait dugaan korupsi tersebut, ia mengaku sudah melakukan pembinaan dan pengawasan. Bahkan, sudah dilakukan mediasi

“terkait dengan pembinaan dan pengawasan sudah kita lakukan dan selalu kita laporkan,” katanya.

Namun, pihaknya tidak berani mengatakan bahwa itu sebuah pelanggaran korupsi biar inspektorat yang menentukan.

“Kami tidak bisa menyimpulkan itu. Apakah ada pelanggaran atau kerugian negara ya nanti dari inspektorat. Kita nggak bisa berasumsi. Kalau pembinaan sudah,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA