PATI, SRn || Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Pati (Grada Pati) menggelar aksi demonstrasi di Polresta Pati, Selasa (20/8/2024).
Mereka membawa sejumlah poster yang berisi beberapa tuntutan. Seperti ”Tindak tegas pelaku pornografi”, ”Pati bersihkan dari pornografi”, dan ”tidak perlu dukun untuk menangkap gundul”.
Moh Sabiq selaku Ketua Grada Pati mengatakan, bahwa pihaknya melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan memberikan dukungan kepada Polresta Pati yang sudah memproses laporan terkait kasus dugaan pornoaksi.
Dugaan pornoaksi itu dilakukan oleh Cahya Basuki atau yang dikenal Yayak Gundul pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati beberapa waktu lalu.
”Aksi pada hari ini adalah memberikan dukungan kepada pihak kepolisian, yang telah begitu cepat memproses laporan Grada Pati,” kata dia.
Menurutnya, untuk tindak lanjut dari kasus dugaan pornoaksi itu, katanya menunggu saksi ahli yang berasal dari gugus di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Sabiq berharap, pada pekan ini atau minggu depan, pihak saksi ahli sudah bisa memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Ia menyebut, jika yang terlapor nantinya terbukti dalam kasus pornoaksi tersebut, maka bisa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
”Yang jelas kita terus ya berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Apa yang bisa kita bantu, kita bantu. Yang dibutuhkan apa, kurangnya apa, akan kita bantu. Yang jelas kita komunikasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, aksi demo yang digelar di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati oleh sejumlah orang beberapa pekan lalu berbuntut panjang. Aksi lorot celana yang diduga sempat dilakukan salah satu peserta aksi tersebut diadukan ke Polresta Pati.
Aduan itu dilakukan oleh Grada Pati. Mereka mengadukan perihal dugaan tindak pidana pornoaksi dan asusila pada Senin (22/7/2024).
Tidak ada komentar