PATI, SRn || Polisi kembali menggagalkan motor tanpa dilengkapi surat dokumen yang sah (bodong). Motor tersebut digagalkan saat hendak dikirim ke Kalimantan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, motor-motor tersebut dimuat didalam truk, yang mana diatasnya ditutup dengan kasur jenis spring bed.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, pihaknya telah mengamankan 17 unit motor dari berbagai merk di desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan pengecekan terkait dengan keabsahan surat-surat kendaraan. Bahkan, untuk sopir yakni AM (28), saat ini juga sudah diamankan.
“Kita masih mendalami dan melakukan pengecekan surat-surat motor termasuk memeriksa sopir,” tuturnya.
Diketahui, peristiwa penangkapan belasan motor itu terjadi pada tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat mobil truk itu diparkir dipinggir jalan Desa Tajungsari.
“Untuk pemilik, kita juga masih melakukan penyelidikan, termasuk kendaraan itu akan dikirim kemana,” tutupnya. (*)
Tidak ada komentar