PATI, SRn || Polisi kembali menangkap satu tersangka lain kasus pengeroyokan di Dukuh Soko Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati
Tercatat, saat ini sudah ada 4 orang yang berhasil diamankan dalam pengeroyokan yang menyebabkan 1 korban meninggal dan 3 korban lain mengalami luka berat
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, Seorang pelaku ini berhasil diamankan pada Senin 10 Juni 2024.
Tersangka berinisial M (37) merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati
“Tersangka M yang ditangkap ini berperan dengan menendang salah satu korban yakni SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit,”ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka M, Kata Kasat, Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka
“Dengan ditangkapnya 1 orang lagi, saat ini sudah 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya
Diketahui, Peristiwa pengeroyokan di Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Pati itu terjadi pada (6/6), sekira pukul 14.00 WIB.
Dari 4 orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka mempunyai peran masing-masing diantaranya,
EN (51) yang ditangkap pada (7/6) berperan mengejar dan menghadang mobil honda mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak korban
Tersangka BC (37) berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih mobil honda mobilio yang dibawa BH lalu memukul dan menginjak korban.
AG (34) yang ditangkap pada (8/6) berperan memukul dan melindas korban BH dengan motor serta menginjak dan memukul korban menggunakan helm.
“Atas perkara tersebut, EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,”tandasnya.
Tidak ada komentar