PATI, SRn || Polisi menetapkan 3 orang tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap bos rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6/2024) dan mengakibatkan pengusaha rental meninggal dan 3 rekannya kritis dan harus dibawa ke RSUD Suwondo Pati
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, Polisi saat ini telah menetapkan 3 tersangka, diantaranya EN, BC serta AG.
Dari ketiga tersangka itu, mereka mempunyai peran masing-masing,, EN (51) berperan mengejar dan menghadang kendaraan yang dibawa oleh korban kemudian memukul dan menginjak korban
Tersangka selanjutnya yaitu BC (37) berperan mengejar, menghadang memukul dan menginjak korban.
Berikutnya AG (35) yakni melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada sampai lengan kiri.
Stafanus mengatakan, Untuk tersangka ini kemungkinan bisa bertambah, dan saat ini dari kepolisian masih melakukan pendalaman
“Kepolisian sudah memeriksa 19 orang yang dijadikan sebagai saksi, dan saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu keterlibatan pelaku lain,”jelasnya saat menggelar konferensi pers di Polresta Pati Senin (10/6/2024)
Diketahui, Dalam peristiwa ini ada 4 korban, 1 meninggal dunia yakni BH (52) dan 3 orang mengalami luka-luka.
Untuk SH (28) robek di bagian kepala, telapak kaki dan pelipis, serta memar di dada kanan.
Sementara korban kedua KB (54) mengalami luka di kedua mata, dan AS (37) luka di bibir kiri, dahi dan hidung.
“Tersangka ini terancam pasal 170 ayat 2-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.”katanya
Ia menjekaskan, Dalam penanganan kasus ini, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi memerintahkan agar dibentuk tim gabungan dari Polda Jateng beserta Polresta Pati.
“Jadi Kapolda sudah perintahkan agar dibebtuhkan, tujuannya agar dalam waktu dekat kasus ini bisa segera terungkap.”tambahnya
Sekedar informasi, konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati dipimpin langsung Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu.
Hadir juga Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan, Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M, dan sejumlah personel anggota Polresta Pati (Red)
Tidak ada komentar