MENU Senin, 25 Nov 2024

Diduga Rugikan Negara 169 Juta, Gedung Serbaguna Desa Koripandriyo Terbengkalai

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Mar 2024 04:45 0 72 Editor

PATI, SRn || Gedung serbaguna di Desa Koripandriyo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati terbengkalai. Padahal pembangunan gedung tersebut menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Pantauan Suararakyatnasional.com di lokasi gedung serbaguna, gedung tersebut berada di samping jalan raya Pati-Gabus. Bangunan itu berdiri gagah dikelilingi dedaun merambat.

Kondisi bagian dalam bangunan lebih miris lagi, banyak semak belukar dan pohon liar. Apalagi, dibagian atap gedung serbaguna belum terpasang hanya ada besi diatasnya.

Diketahui, Gedung yang dikerjakan selama tiga tahap mulai tahun 2018 dari Dana Desa (DD). Tetapi, hingga kini belum ada upaya dari aparat penegak hukum atau pemerintah untuk menindak lanjuti.

“Gedung itu mulai dikerjakan saat dijabat oleh mantan Kades, tapi sejak ada pergantian Kades tidak dilanjutkan, dan sekarang dibiarkan terbengkalai,” ungkap warga Koripandriyo yang enggan disebut namanya, Jumat (8/3/2024).

Sebenarnya, warga sudah mulai gerah dengan pembangunan gedung serbaguna yang terbengkalai tersebut. Lantaran, mulai dari Kades yang sekarang ini, hingga tingkat Kecamatan Gabus seakan ikut tutup mata dan tidak mempedulikan.

“Kami minta agar pemerintah maupun dari aparat penegak hukum menindak lanjuti, jangan hanya diam, karena ini jelas merugikan uang negara,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Koripandriyo, Sukahar mengatakan, gedung serbaguna itu sebelumnya dikerjakan oleh mantan Kades melalui pihak ketiga.

Namun, dirinya tidak mengetahui proyek itu dikerjakan sejak kapan, karena pada tahap 2, sesuai informasi pihak desa sudah menyerahkan uang sebesar Rp 610 juta.

“Uang Rp 610 juta pada tahap 2 itu, informasinya diberikan ke rekanan Rp 500 juta, dan dipegang mantan kades Rp 110 juta,” terangnya.

Baca Juga  Warga Gajahmati Temukan Benda Menyerupai Granat

Sesuai RAB, Uang Rp 610 juta itu harusnya bisa digunakan untuk memasang tiang besi dan atap, tapi ternyata hanya dipasang setengah.

“Saat itu saya mengadu ke pak Haryanto, dan langsung disampaikan ke inspektorat. Hasil audit ada temuan Rp 169 juta, dan mantan Kades saat itu dipanggil, tapi tidak datang, tapi dibiarkan,” bebernya.

Lebih lanjut, Ia menyayangkan dengan pihak inspektorat. Pasalnya, Proyek yang terlihat jelas merugikan ternyata hanya dibiarkan, tapi yang belum apa-apa justru dipermasalahkan.

“Inspektorat beralasan memfasilitasi, coba kalau pekerjaan yang belum apa-apa pasti dikejar, tapi ini yang jelas merugikan dibiarkan,”bebernya.

Saat ini, untuk pembangunan gedung serbaguna itu diserahkan ke pihak inspektorat, mau diapakan terserah, karena itu kewenangannya, bukan lagi kewenangan desa. (N3)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA