PATI, SRn || Sejumlah Desa di Kabupaten Pati akan menggelar pengisian Perangkat Desa (Perades). Pelaksanaannya akan digelar pada akhir tahun 2023.
Namun, hal itu nampaknya belum diketahui oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Padahal, sejauh ini untuk prosesnya Pemkab tinggal menunggu hasil revisi Perbup 55 dari Provinsi.
“Saya belum dilapori soal pengisian perangkat desa, dan memang ada Perbup yang harus dirubah,,”ungkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo kemarin.
Menurutnya, Dari permintaan Kepala Desa memang ada sistem yang dirubah, dan kalau sistem dirubah maka untuk Perbup juga harus dirubah.
“Saya belum dapat kabar, Perbup itu nasibnya bagaimana, dan kita hanya menunggu, karena itu bukan kebijakan dari Kabupaten, jadi ada mekanisme yang harus dilalui,”ujarnya.
Saat ini, Kata Dia, Pemegang jabatan Bupati adalah Pj, jadi mekanismenya harus sesuai aturan selayaknya Pj, tidak seperti Bupati definitif.
“Untuk waktu akhir tahun ini kita tunggu saja, apakah Perbupnya itu dalam waktu dekat ini clear,”ucapnya.
Bambang mengaku akan ikut mengawal, meski itu ijinnya tidak di Gubernur, tapi dari Permendagri.
“Setahu saya ijin-ijin seperti itu di Mendagri, termasuk kebijakan-kebijakan seperti itu,”tandasnya.
Terpisah, Pj Bupati Pati Henggar Budi Hanggoro sebelumnya mengaku bahwa Peraturan soal kewenangan pengisian perangkat desa akan dirubah dulu, agar proses penentuannya nanti bisa diambil oleh desa.
“Kita akan rubah dulu aturan Bupatinya, karena itu nanti akan dikembalikan ke desa yang menentukan prosesnya,”ujar Henggar.
Saat ini, Kata Dia, Untuk draft revisi sudah siap, dan sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi untuk sinkronisasi.
“Ini memang tahun politik, tapi tidak masalah, kita lihat nanti, yang penting ketika proses berjalan, maka akan saya kejar,”cetusnya.
(Red)
Tidak ada komentar