MENU Senin, 25 Nov 2024

Didemo Soal PPPK, Ini Kata BKPP

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Okt 2023 13:04 0 323 Editor

PATI, SRn || Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati menanggapi soal aksi demo yang dilakukan Ormas Matra pada Senin (9/10/2023).

Tuduhan yang disampaikan oleh para pendemo soal mendiskriminasi perekrutan PPPK di Kabupaten Pati itu dinilai tidak benar.

“Pemda tidak pernah mendiskriminasi rekan-rekan THL dalam rekruitmen PPPK, bahkan apabila memenuhi persyaratan, silahkan mendaftarkan diri apabila ada rekruitmen ASN baik CPNS maupun PPPK.”ungkap Kepala BKPP Kabupaten Pati Saiful Ikmal melalui keterangan tertulisnya.

Menurutnya, Pemda Pati selama ini hanya mengusulkan formasi yang dibutuhkan oleh daerah, namun dalam penetapan keputusan, itu menjadi kewenangan sepenuhnya oleh Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB.

Apalagi, Berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.07/2022, bahwa Pemerintah Kabupaten Pati hanya mendapat formasi PPPK JF Guru, PPPK JF Tenaga Kesehatan, dan tidak ada PPPK JF Teknis.

“Kami khawatir, apabila dibuka rekruitmen PPPK teknis, para THL tidak dapat mendaftar, dan akan diisi oleh orang luar karena dianggap belum memenuhi persyaratan-persyaratan untuk jabatan fungsional, jadi sebaiknya kita menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat yang saat ini masih membahas perubahan undang-undang ASN.”ujarnya.

Disoal tentang pegawai BLUD, Lanjut Dia, Untuk pengangkatannya itu merupakan kewenangan dari pimpinan unit kerja yang menerapkan BLUD, bukan BKPP Kabupaten Pati, dan itu dilakukan melalui seleksi, dan Pegawai BLUD itu hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan pegawai tidak terpenuhi melalui pengadaan PNS, dan itu sudah diatur dalam Perbup Nomor 66 Tahun 2017.

Selain itu, soal persyaratan faktor usia dan masa kerja, meskipun sudah tidak dipakai lagi dalam rekruitmen PPPK tahun ini, Ikmal menjelaskan bahwa dalam penyusunan aturan, persyaratan dan kebijakan rekruitmen ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.

Baca Juga  Warga Terdampak Banjir di Juwana Belum Mau Mengungsi

Bahkan, untuk tugas dan kewenangan seleksi kompotensi menggunakan CAT itu juga menjadi tanggungjawab PANSELNAS, sehingga tidak tepat jika tuntutan itu ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Pati selaku PANSELDA.

“Pengadaan ASN secara nasional telah dilakukan selama beberapa periode dan dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya, dan setiap tahun, BPK juga selalu melakukan audit, dan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Pati sampai dengan tahun 2022 memperoleh opini WTP dari BPK,”,jelasnya.

“Itu memberikan gambaran bahwa pengelolaan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia (SAI), sehingga itu dapat dipertanggung jawabkan.”tambahnya.
(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA