BLORA, SRn || Seorang pria berinisial Z diancam dengan hukuman 12 tahun kurungan.
Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Ironisnya, korban Z ini rata-rata adalah anak dibawah umur.
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, mengungkapkan, pelaku dan korban sudah kenal akrab karena hubungan antara guru dan murid.
“Awalnya korban dan pelaku ini sudah kenal lama, pelaku ini merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya,”kata Kasat Reskrim Polres Blora ketika melakukan konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu, (27/09/2023).
Aksi yang dilakukan oleh pelaku sudah terjadi beberapa kali, bahkan untuk korban juga lebih dari satu, tapi ada sekitar 3 orang, yang rata-rata anak dibawah umur.
“Kami sangat berhati hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, karena untuk menjaga mental dari korban yang masih anak anak,”ujarnya.
Kemudian Kasat Reskrim berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati hati terhadap peristiwa tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji, ” Tambah Kasat Reskrim.
“Jadi kita tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang.
Atas perbuatannya itu, Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Red)
Tidak ada komentar