PATI, SRn || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menetapkan untuk penetapan akhir Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) akan dilaksanakan pada 3 November 2023, sementara pengumumannya akan disampaikan pada 4 November 2023.
Hal ini disampaikan Plt Ketua KPU Kabupaten Pati Haryono Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, Dari hasil verifikasi untuk Partai Politik (Parpol), yang mendaftarkan diri ke KPU, administrasi berkas yang disampaikan ke KPU, semuanya sudah lengkap dan memenuhi syarat.
Namun, apabila ada administrasi yang belum lengkap, itu hanya Surat Keterangan (SK), untuk pemberhentian perangkat desa atau Kepala Desa (Kades) yang ingin maju sebagai Calon Legeslatif (Caleg) di 2024 mendatang.
“SK pemberhentian sebagai perangkat desa atau Kades harus disampaikan paling akhir pada 3 Oktober 2023, apabila waktu yang ditetapkan itu belum menyerahkan SK, maka dianggap gagal sebagai Caleg.”katanya.
Sesuai jadwal tahapan pencalonan, Lanjut Haryono, untuk pencermatan Data Calon Tetap (DCT) Bacaleg akan dilakukan pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023.
“Pencermatan itu ditetapkan untuk memverifikasi jika ada Bacaleg yang meninggal, perbedaan nomor urut atau perubahan nama Bacaleg maupun foto, dan dalam masa pencermatan ini, juga bisa diajukan perubahan Daerah Pemilih (Dapil) serta penggantian calon.”ujarnya.
Ia mengaku, Setelah masa pencermatan DCT Bacaleg berakhir, KPU Kabupaten Pati pada tanggal 3 November 2023 akan menetapkan DCT Bacaleg, dan tahapan ini sudah diatur sesuai dengan pasal 81 PKPU nomor 10 tahun 2023.
“Sejauh ini untuk administrasi tidak ada masalah, kalaupun ada masalah pasti parpol itu tidak akan memenuhi syarat,”tambahnya.
(Red)
Tidak ada komentar