PATI, SRn || Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) merupakan momen kebahagiaan tersendiri bagi seluruh para Narapidana (Napi) yang menjalani masa hukuman.
Hal itu menyusul lantaran ada ratusan para warga binaan yang pastinya akan mendapatkan remisi atau masa pengurangan tahanan.
Pemberian Remisi Umum itu akan diberikan bagi Narapidana dan Anak Binaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI yang saat ini sudah dirayakan selama 78 tahun.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto mengatakan, Pemberian Remisi Umum ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai tindak lanjut Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan HAM RI.
“Jumlah yang mendapatkan Remisi ada 180 orang, terdiri RU I sebanyak 179 dan RU II sebanyak 1 orang.”Ungkapnya Kamis (17/8/2023).
Dikatakan, Dari masing-masing warga binaan, yang mendapatkan remisi paling tinggi selama 6 bulan, dan terendah selama 1 bulan.
“Kegiatan ini kita laksanakan secara bersamaan di Simpang Lima Kabupaten Pati menjelang upacara kemerdekaan RI ke 78, dan pembacaan remisi disampaikan langsung oleh Pj Bupati,”Ujarnya.
Dijelaskan, Napi yang mendapatkan remisi ini sesuai aturan harus sekurang-kurangnya sudah menjalani 6 bulan tahanan, yang dihitung dari masa penahanan.
Selain itu, para napi ini juga harus sudah inkrah atau sudah turun petikan putusan yang sudah ditanda tangani oleh napi sebagai syarat administrasi, untuk tidak melakukan pelanggaran atau selalu tatib selama di dalam lapas.
“Pemberian remisi ini relatif, ada yang pengurangan 1 bulan, sampai maksimal 6 bulan, dan itu untuk napi dalam kasus pidana umum maupun pidana khusus, sementara untuk napi teroris tidak mendapatkan remisi,”Tambahnya
Tidak ada komentar