MENU Senin, 25 Nov 2024

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Agu 2023 04:37 0 79 Editor

PATI, SRn || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar paripurna tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) fasilitasi pengembangan pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat yang digelar diruang sidang kantor DPRD Pati Rabu (2/8/2023) dihadiri Pj Bupati Pati, Katua DPRD Pati, Wakil Ketua 1 DPRD, Wakil Ketua 2 DPRD, Sekda, sejumlah anggota DPRD dan sejumlah pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Pati.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, Penetapan terhadap Ranperda fasilitasi pesantren untuk menjadi Perda sudah dilakukan koordinasi dengan para ulama dan tokoh agama. Bahkan, sesuai prosedur sudah dibahas melalui Pansus, hingga ke eksekutif.

“Pasal demi pasal sudah kita cermati, lalu kita setujui bersama dan sudah kita mintakan fasilitasi gubernur, dan hari ini sudah keluar lalu kita sampaikan, atau kita undangkan, di rapat paripurna,”Ungkap Ali usai rapat.

Ia mengatakan, bahwa nantinya untuk Perda yang sudah dibuat itu bisa membawa harapan bagi masyarakat Kabupaten Pati, terutama bagi para santri atau lingkungan pondok pesantren.

Apalagi, untuk anggaran yang ada selama ini sudah banyak disalurkan, seperti untuk tempat ibadah, tempat pendidikan mulai dari PAUD, dan lain-lain.

“Untuk anggarannya, kita selama ini kan selalu ada, kita sering bantu untuk tempat ibadah, tempat pendidikan dan lain-lain, jadi dengan adanya Perda ini diharapkan bisa tertib.”Katanya.

Ali menjelaskan, Perda itu dibuat agar nantinya bantuan yang disalurkan bisa menjadi resmi dan bisa dipertanggung jawabkan, berbeda dengan dulu, karena untuk bantuan yang selalu disalurkan itu ada yang tidak masuk pada daftar.

Baca Juga  Permadi Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan Kepada Para Kaum Milenial

“Intinya Perda ini dibuat untuk mengatur agar menjadi lebih baik, beda dengan dulu, belum ada aturannya, tidak terdaftar tiba-tiba minta bantuan,”Terangnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA