PATI, SuaraRakyatJateng – Pengadilan Negeri (PN) Pati menerima surat permohonan ketwrangan tak pernah dipidana. Surat tersebut dari 100-an bakal calon legislator (Bacaleg) yang bakal merebutkan kursi DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.
Surat permohonan itu tak diajukan masing-masing Bacaleg. Kata Humas PN Pati Aris Dwihartoyo, pengajuannya kolektif. Sebab langkah tersebut diperkenankan.
“Akan tetapi harus menggunakan surat kuasa khusus (jika pengajuan permohonan kolektif, Red),” jelasnya.
Dari 100-an surat permohonan itu, lanjut Aris, tak ada satu pun yang tercatat sebagai mantan narapidana.
“Sekitar 100-an surat keterangan yang dikeluarkan dari PN terkait syarat menjadi anggota legislatif. Dan belum ada yang dinyatakan pernah dijatuhi pidana,” katanya.
Pendaftaran Caleg pada Pemilu 2024 ini dimulai 1-14 Mei. Ada beberapa syarat administrasi yang harus dilengkapi.
Berkas yang harus disiapkan itu di antaranya, surat keterangan bebas narkoba, surat pernyataan bermaterai tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati Imbang Setiawan mengatakan, rata-rata partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 masih persiapan kelengkapan berkas. Pihaknya telah berkomunikasi dengan masing-masing partai terkait proses pendaftaran caleg.
“Saya sudah berkomunikasi dengan berbagai Parpol. Kami minta pemberitahuan sehari sebelumnya kalau mau menyerahkan berkas,” pungkasnya. (wis/fan)
Tidak ada komentar