MENU Senin, 25 Nov 2024

Rayakan Lebaran, Lapas II Pati Berikan Remisi Untuk Ratusan Warga Binaan

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Apr 2023 15:04 0 94 Editor

PATI, SuaraRakyatJateng – Sejumlah 189 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Pati mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, tetapi dengan catatan sesuai syarat yang ditentukan.

“Semua warga binaan kita usulkan, namun harus yang sudah memenuhi syarat. Minimal menjalani pidana enam bulan dan berperilakuan baik,” kata Kepala Seksi Bina Anak Didik dan Kerja Lapas Pati, Eko BudiHartanto belum lama ini.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Diketahui, warga binaan yang mendapatkan remisi bervariasi lamanya. Mulai dari 15 hari, 2 bulan, dan seterusnya.“Remisi Khusus (RK) Idulfitri terbanyak dua bulan, dan terendah selama 15 hari,” jelasnya.

Selain itu, ada salah seorang warga binaan Lapas II B Pati yang memperoleh RK Idulfitri II, yakni dengan langsung bebas murni.

“Yang bebas murni setelah mendapatkan RK II diberi hadiah langsung dari Kepala Lapas Pati. Sedikit hanya sekedar ongkos buat transport sampai Jogja,” terangnya.

Dengan demikian, adanya remisi pihaknya berharap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) tidak akan mengulangi lagi melakukan pelanggaran maupun kejahatan.

“Berharap tidak mengulangi lagi. Dan sampai rumah
WBP tidak melakukan pelanggaran waktu perjalanan menuju rumah,” tutupnya. (Din/fan)

 

Baca Juga  Warga Terdampak Jalan Tol Semarang-Demak Akhirnya Terima Dana Kerohiman

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA