PATI, SuaraRakyatJateng – Puluhan motor terjaring razia oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati.
Tercatat, ada sebanyak 50 kendaraan yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan dan 4 pelaku balap liar.
Pelaksanaan Penindakan pelanggaran knalpot Brong dan kasat mata ini dilakukan sesuai surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/327/IV/HUK.6.6./2023 tanggal 1 April 2023.
KBO Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin menjelaskan, Razia ini dilakukan untuk pelanggar yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar.
“Banyak keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot Brong, dan banyaknya pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga kita berupaya untuk melakukan penertiban,,”Ungkapnya Minggu (16/4/2023).
Menurutnya, Penertiban ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak menggunakan knalpot Brong, serta untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Penertiban terhadap kendaraan yang tidak standar itu, kita lakukan selama 2 hari mulai dari Sabtu dan Minggu, sekitar pukul 23.45 WIB s.d. 02.30 WIB,”Katanya.
Dirinya mengaku ada 5 titik yang menjadi sasaran penertiban, yakni jalan lingkar selatan, jalan Pati-Gabus, Jalan Panglima Sudirman, Alun-Alun Pati, dan Jalan Pemuda.
“Total semua ada puluhan motor dengan knalpot Brong yang berhasil diamankan, dan untuk mengukur ambang batas kebisingan knalpot, kami menggunakan alat namanya decibel meter.”Ucapnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Muslimin mengaku, bahwa para anggota Satlantas juga memberikan edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot tidak standar atau Brong dan juga soal keselamatan berlalulintas.
“Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara tegas namun tetap humanis, sehingga tidak ada komplain, dan selama kegiatan berjalan aman dan terkendali.”Ujarnya. (nu/fan)
Tidak ada komentar