PATI, SuaraRakyatJateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati pihak kepolisian menggelar razia tadi malam. Saat mendatangi tempat karaokean, malah tutup.
Selama Ramadan tempat hiburan malam di Kota Mina Tani diwajibkan tutup. Larangan ini juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan, Pasal 29 Ayat 2.
Dalam aturan itu, pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malam bakal kena teguran tertulis. Bila mereka tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan.
Berbagai tempat hiburan malam di Kecamatan Margorejo didatangi pihaknya untuk menertibkan karaoke yang buka saat Ramadan. Petugas mau menggerebek karaokean Mars, MDK, Ratu, Natalia Gren Cafe, Mutiara, Hotel 99, Marimar, MJ Hotel, Hotel 99 dan Komplek Kampung Baru.
”Tadi malam kami di wilayah Margorejo merazia tempat karaoke. Tapi tutup,” terang Kasatpol PP Pati Sugiyono.
Namun, mereka tak menemukan tempat karaoke yang buka. Meskipun demikian, Kepala Satpol PP Pati Sugiyono malah bersyukur. Katanya, hal itu menunjukkan pengelola tempat karaoke sudah mau mengikuti aturan.
”Alhamdulillah pada saat tim kesana tempat hiburan karaoke sudah tutup. Mereka sudah mengikuti dan mengindahkan surat edaran bupati agar menutup tempat karaoke selama Ramadan,” ucapnya.
Dia menambahkan, penutupan tempat karaoke selama bulan puasa sekaligus untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sehingga karaokean diwajibkan tutup sementara. (um/fan)
Tidak ada komentar