MENU Senin, 25 Nov 2024

Terdakwa Kasus Investasi Bodong Bebas

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Apr 2023 15:30 0 104 admin

PATI, SuaraRakyatJateng – Kasus investasi perkapalan tangkap ikan diputus di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Terdakwa, Utomo, diputuskan bebas dari seluruh tuntutan hukum.

Ketua Majelis Hakim Grace Melianie menggedok palu persidangan. Terdakwa (Utomo), dinyatakan lepas dari tuntutan hukum.

Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo menjawab, perbuatan terdakwa ada. Namun, bukan dalam lingkup pidana.

”Bukan bebas. Tapi lepas dari segala tuntutan hukum. Terdakwa ini perbuatannya ada. Tapi perbuatan terdakwa bukan dalam lingkup pidana. Tapi dalam lingkup perdata,” terangnya.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fahrul Dalimunthe mengatakan, Tomo ini sudah beberapa bulan mendekam atas tuntutan yang tak benar. Berdasarkan putusan pengadilan, dia dinyatakan tak bersalah.

”Secara hukum, setelah majelis hakim memukul palu Tomo ini harus dilepaskan. Kami akan menjemputnya di rutan,” tandasnya.

Dia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan uang-uang itu jelas. Pengembalian kepada terduga korban juga jelas.

”Dari fakta persidangan kami mengembalikan uang melibihi apa yang diberikan korbann. Kami sudah audit dan hasilnya tak sebanding. Jadi tak ada penipuan. Ini murni hubungan bisnis,” katanya.

Pihaknya mengaku, sudah mengembalikan uang korban senilai Rp 11 miliar. Sementara uang korban hanya Rp 5,5 M.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum korban (Fatimah Al Zana Nur Fatimah), Nimerodi Gulo tak menerima putusan tersebut. Dia menduga, sejak awal sudah curiga atas persidangan kasus itu. Karena ada tanda-tanda permainan dalam persidangan.

”Sejak awal kami curiga. Kami juga sejak awal sudah membuat surat tertulis protes kepada majelis hakim,” katanya.

Baca Juga  Tim Visitasi Kemenkes RI Kunjungi RSUD Tobelo

Majelis hakim memutuskan kasus tersebut persoalan perdata. Bukan tindak pidana.

Menurutnya kontruksi hukum majelis ini keliru.

“Karena majelis tak mempertimbangakan niat dari saudara terdakwa. Dia menyerahkan cek yang sudah tutup buku dan kosong. Kalau tak ada niat jahat ngapain menyerahkan cek kosong itu,” tuturnya.

Menurutnya, bukti yang diajukan Tomo (terdakwa) palsu. Majelis menyatakan perbaikan kapal Zanah itu uang dia. Bagaimana uang keluar saat memperbaiki kapal. Dia punya utang ke Zanah. ”Logikanya itu lho. Bukti perbaikan kapal itu 2018. Padahal penyerahannya 2016-2017 awal. Tindakkan Tomo menyerahkan cek tutup buku ini ada niat pidana. Ini harus dikoreksi,” tandasnya. (nu/fan)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA