PATI, SuaraRakyatJateng – Setelah melarikan diri selama enam bulan, akhirnya PJA diringkus jajaran Polsek Sukolilo. Pria berusia 33 tahun itu melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya. Kemudian kabur.
Warga Desa Tompegunung itu melakukan penganiayaan terhadap Nur Anita (mantan istri). Perempuan berusia 31 tahun itu disiram bensin dan dibacok. Kasus percobaan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (23/9/2022) dini hari.
“Pelaku melakukan percobaan untuk membunuh, atau ingin membuat korban cacat seumur hidup,” jelas Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan.
Tersangka PJA mendatangi kamar mantan istrinya itu melalui pintu rumah belakang. Kemudian pelaku langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban.
Korban sontak terbangun. Lalu mendorong pelaku yang tengah berusaha menghidupkan korek api.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu botol bensin dan satu buah gayung,” tuturnya.
Kemudian pelaku mengeluarkan sebilah sabit dari balik punggungnya. Kemudian membacokkan ke arah kepala dan tangan korban.
“Pelaku kemudian lari meninggalkan rumah mantan istrinya, karena korban berteriak minta pertolongan,” terangnya.
Setelah itu, pelaku melarikan diri. Hingga akhirnya pihak Polsek Sukolilo mendapatkan informasi jika pelaku PJA berada di wilayah Kayen Pati.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Sukolilo berkoordinasi dengan Resmob Polresta Pati guna melakukan penyelidikan.
Tersangka PJA diringkus saat berada di depan SMPN 1 Kayen. Kini dia diamankan di Rutan Polresta Pati,” tandasnya. (nu/fan)
Tidak ada komentar