MENU Senin, 25 Nov 2024

Jaringan FPI Ikrar NKRI, Setelah Bertaubat Mau Jualan Sayur

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Mar 2023 07:58 0 124 Editor

PATI, SuaraRakyatJateng – Seorang Narapidana Teroris (Napiter) yang mendekam di Lapas Kelas 2B Pati kembali ke jalan yang benar. Dia telah  berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Napiter yang diketahui berinisial AK (57) asal Pangelangan, Bandung, Jawa Barat, yang terlibat kelompok Front Pembela Islam (FPI) itu menyerahkan diri ke Kepolisian Bandung pada 1 April 2019 bersama kedua orang temannya yang sebelumnya terlibat organisasi yang dilarang negara itu.

“Saya terlibat FPI pada 2009 lalu sampai saat dibubarkan, saya terlibat organisasi itu ketika ada relawan gempa, dan saat itu langsung dilakukan deklarasi DPC pangelangan,” Ungkap AK usai melakukan Ikrar Setia Kepada NKRI Kamis (9/3/2023).

Saat itu, AK mengaku bergabung dengan FPI diikuti sekitar 60 orang peserta di daerahnya, namun rekan-rekannya hanya bisa bertahan sekitar 6 bulan, dan langsung bubar hingga tersisa 1 orang.

“Anggotanya tinggal saya seorang, kemudian pada 1 April 2019 ada informasi sembilan orang tertangkap tim Densus 88, dan dari kabar itu saya langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian Bandung.”Katanya.

Pria yang terlibat jaringan FPI itu ditahan di Rutan Cikeas, Bogor dan dipindah di Polda Metro Jaya. Lalu pada 29 Desember 2022, pria asal Bandung selatan itu harus menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Pati.

“Saya tak mau masuk FPI lagi. Saya sudah berjanji kembali ke NKRI, setelah keluar saya mau mencari rezeki halal, karena cita-cita saya sejak dulu ingin jualan sayur untuk menafkahi keluarga, tapi itu kalau ada rejeki,”Janjinya.

Baca Juga  Jalur Alternatif Juwana Mulai Rusak

Sementara Kasi Binadik Lapas Kelas 2B Pati Eko Budiarto mengaku Napiter atas nama AK melakukan sumpah kembali ke NKRI melalui proses pembinaan yang dilakukan, seperti ikut bimbingan rohani islam, selalu rutin beribadah di masjid Lapas dan ikut upacara hingga selalu ikut senam rutin di pagi hari.

“Kami juga melakukan pola pembinaan awal, yakni dengan memantau Napiter tersebut. Biar tidak terjadi resiko.”Paparnya.

“Napiter tersebut diputus pidana kurungan penjara selama 3 tahun, dan melanggar UU Nomor 15 tahun 2003, sebelum bebas, ia harus berjanji kembali dan setia NKRI dulu,” Ujarnya

Kapolres Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama yang hadir dalam acara Ikrar Setia Kepada NKRI, salah satu Napiter di Lapas Pati berpesan kepada Napiter agar jangan terjerumus pada hal-hal yang berdampak pada hukum.

“Jadi saya sampaikan bahwa saat ini menjalani, nanti setelah menjalani jangan sampai terjerumus dengan hal-hal yang menyebabkan bersangkutan dengan hukum,”Pungkasnya. (nu/fan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA