MENU Jumat, 31 Okt 2025

Kasus Pengancaman Di Raci Terancam 1 Tahun Kurungan

waktu baca 1 menit
Selasa, 9 Sep 2025 14:19 0 85 Editor

PATI, SRn || Nasib naas dialami AW, salah satu mantan anggota DPRD Pati periode 2014-2029 dapil 3

Ia kini harus menjalani proses hukum dan menikmati jeruji besi atas dugaan kasus pengancaman

AW kini berstatus tahanan titipan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati

“AW bertatus tahanan titipan jaksa, dan sekarang sudah di lapas,”ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Rendra Yoki Pardede Selasa (9/9/2025)

Menurutnya, AW ditahan karena melakukan tindakan pengancaman terhadap 7 orang pekerja gudang di wilayah Kecamatan Batangan

“Ada 7 orang yang menjadi korban. Lokasinya di bekas gudangnya di Desa Raci, Batangan,”katanya

Atas tindakannya itu, AW terancam satu tahun penjara dan terjerat pasal 335 tentang pengancaman

“Untuk ancamannya 1 tahun penjara,”jelas Kasiintel

Diketahui, Peristiwa itu bermula ketika gudang milik Aw dilelang dan dimenangkan korban yakni A (inisial).

Saat itu, A hendak membongkar bangunan gudang bersama para tukang pada 5 Februari 2025 lalu

AW yang tiba-tiba datang langsung memberhentikan tukang dan mengklaim gudang itu miliknya

Para tukang itupun kaget karena diancam akan dilaporkan ke Polisi

Karena takut, mereka lalu diikat jarinya dengan menggunakan tali tis

A selaku pemilik bangunan yang mendapatkan informasi lalu mendatangi lokasi dan mendokumentasikan peristiwa yang terjadi

Ia tidak terima dan lalu melaporkan tindakan AW ke Polresta Pati untuk diproses hukum

Baca Juga  DPUTR Pati Kenalkan Program SI-DARJA, Ternyata Ini Fungsinya

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA