PATI, SRn || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan larangan kepada pihak sekolah untuk menjual buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), serta perlengkapan pembelajaran lainnya.
Ketegasan ini tertuang dalam surat imbauan resmi yang diterbitkan Disdikbud Pati tertanggal 13 Maret 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di wilayah Kabupaten Pati. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang telah lama mengemuka, bahkan hingga sampai ke meja Ombudsman.
Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, mengungkapkan bahwa surat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,” ucapnya.
Menurutnya, Disdikbud merasa perlu mempertegas aturan ini karena masih banyak laporan dari masyarakat mengenai praktik penjualan LKS oleh pihak sekolah.
“Permasalahan LKS ini sudah ramai sejak tahun lalu dan telah dilaporkan ke Ombudsman. Lembaga tersebut meminta kami untuk segera menindaklanjuti,” jelasnya.
Di tengah semangat pemerintah untuk mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas, praktik jual beli LKS atau pungutan terselubung lainnya dianggap menghambat akses pendidikan yang merata, khususnya bagi keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah.
Salah satu wali murid, Yusuf (40), mengaku masih sering dimintai iuran oleh sekolah, meski bersifat “sukarela.” Iuran tersebut, kata dia, digunakan untuk membeli LKS, kegiatan piknik, dan kebutuhan lainnya.
“Orang tua hanya ingin anaknya mendapatkan pendidikan yang layak tanpa harus dibebani biaya tambahan yang memberatkan. Harusnya, pemerintah yang menjamin semua kebutuhan sekolah,” tegas Yusuf.
Larangan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para orang tua siswa dan mendorong sekolah untuk mengedepankan transparansi serta taat pada peraturan yang berlaku.
Pemkab Pati juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran atas imbauan tersebut.
Tidak ada komentar