PATI, SRn || Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum.
Oknum di dinas tersebut disinyalir kerap menarik pungli dari para kontraktor yang mengurus berkas pencairan proyek.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal di lingkungan DPUPR dan beberapa pihak kontraktor, mengungkapkan, setiap pencairan dana proyek, para rekanan diduga “dipaksa” memberikan sejumlah uang sebagai “pelicin” agar proses administrasi berjalan mulus.
“Kalau tidak ada salam tempel, tanda tangan sulit didapat. Sudah menjadi hal lumrah,” ujar salah satu pegawai DPUPR yang enggan disebutkan namanya, saat berbincang dengan wartawan.
Besaran pungutan liar tersebut bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per berkas pencairan. Bahkan, praktik ini disebut-sebut seakan mendapat pembiaran dari pejabat di lingkungan DPUPR.
“Kabid saya rasa sudah tahu. Itu urusan masing-masing. Yang penting setor, urusan lancar,” tambah sumber tersebut.
Praktik ini tentu melanggar hukum. Pungli termasuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. Kondisi ini juga mencoreng citra pelayanan publik di Kabupaten Pati.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Pati, Riyoso, saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli di DPUPR Pati ini. Pasalnya, selain merugikan kontraktor, hal tersebut juga dapat berimbas pada kualitas pembangunan di Kabupaten Pati. (*)
Tidak ada komentar