PATI, SRn || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama Polsek Kota Pati menggelar operasi razia di empat bangunan kos-kosan di Desa Plangitan, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung di sejumlah kos-kosan tersebut.
Razia yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini berhasil mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar kos.
Pasangan tersebut berinisial W, M, F, dan D. Mereka langsung mendapatkan pembinaan dari petugas Satpol PP dan anggota Polsek Kota Pati, serta diminta membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami melakukan razia ini sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban masyarakat. Selain memberikan pembinaan, kami juga melakukan pendataan secara ketat. Dua orang yang tidak dapat menunjukkan identitas langsung kami bawa ke kantor Satpol PP untuk proses pendataan lebih lanjut.” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Pati, Suyut.
Menurut Suyut, razia ini penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas kos-kosan yang dapat berdampak negatif terhadap moral dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pati.
“Kami berharap dengan adanya operasi ini, warga dapat merasa lebih aman dan nyaman, serta para pemilik kos dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola tempat usahanya,” terangnya.
Operasi gabungan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa demi terciptanya lingkungan yang kondusif. (*)
Tidak ada komentar