JAKARTA, SRn || Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan dismissal gugatan Pilkada 2024. Total perkara mencapai 310 gugatan.
Namun, dalam sidang putusan pada gelombang pertama, hari ini Selasa (4/2/2025) MK membacakan 158 perkara.
Sedangkan untuk gelombang dua dengan putusan 152 sengketa akan dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Dari hasil gugatan Pilkada Morotai, MK membacakan hasil keputusan perkara yang disampaikan dua pasangan calon
Untuk pasangan Deni Garuda dan M Qubais Baba yang diajukan dengan nomor perkara 69/PHPU.BUP-XXIII/2025
Sedangkan untuk perkara yang diajukan pasangan Samsudin Banyo dan Judi R Dadana dengan nomor perkara 19/PHPU/BUP-XXIII/2025
Hasil putusan keduanya yang disampaikan oleh majelis hakim di MK menyatakan tidak diterima.
Calon Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Christian Pawane mengatakan, Hasil keputusan yang disampaikan oleh MK sudah final dan sesuai harapan.
“Hasil keputusan MK sudah sesuai harapan,” katanya.
Menurutnya, Apa yang diharapkan oleh masyarakat selama ini sudah terjawab untuk menenangkan pasangan Rusli-Rio sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morotai
“Selama ini yang ditunggu-tunggu masyarakat dari MK sudah ada jawaban, dan sekarang ini sudah finish,”ucapnya
Saat ini, Lanjut Rio, Untuk langkah selanjutnya tinggal menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai
“Untuk langkah selanjutnya kita hanya tinggal menunggu pelantikan,”tandasnya. (*)
Tidak ada komentar