PATI, SRn || Satu Narapidana Teroris (Napiter) Lapas Kelas IIB Pati akhirnya kembali ke pangkuan Ibu pertiwi, dengan mengikrarkan sumpah janji setianya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Narapidana berinisial ZI (27) warga asal Jakarta bersumpah kepada tanah tumpah darah Indonesia, setelah sebelumnya sempat “berpaling” ke organisasi teroris Jemaah Islamiyah (JI).
Ia terjerat perkara terorisme dan melanggar pasal 15 UU No 15 Tahun 2003, dengan no putusan: 1210/PID.SUS/2022/PN JKT.BRT Tanggal 06 April 2023 dengan pidana 3 tahun 6 bulan.
Kepala Lapas Kelas II B Pati Supriyadi mengatakan, ZI resmi melakukan ikrar kembali ke NKRI, setelah sebelumnya terlibat perkara terorisme.
“Hari ini ZI resmi berikrar dan melakukan penandatanganan untuk kembali ke NKRI,” katanya seusai acara, Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan, pengucapan ikrar pada warga binaan yang tersandung perkara terorisme merupakan keberhasilan Lapas Pati dalam melakukan pembinaan.
“ZI selama menjalani hukuman selalu berkelakuan baik, dan selalu mengikuti kegiatan yang ada di Lapas Pati,” tuturnya.
“Kami berharap ZI setelah bebas bisa berpegang teguh pada pancasila dan UUD 1945 serta selalu setia pada NKRI,” sambungnya.
Diketahui, Ikrar dan penandatanganan sumpah untuk kembali ke NKRI disaksikan langsung oleh BNPT, Densus 88, Polresta Pati, Kodim 0718 Pati, Kemenag Pati, Bapas Pati, Kejaksaan Pati, dan Perwakilan Kesbangpol Pati.
Proses ikrar kembali ke NKRI diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Ikrar setia NKRI oleh Narapiter.
Selain itu dilakukan Penandatangan Ikrar, Pengucapan Teks Pancasila, serta Penghormatan dan Penciuman Bendera Merah Putih oleh Narapidana Tindak Pidana Terorisme. (*)
Tidak ada komentar