MENU Senin, 25 Nov 2024

ASN di Pati Dipecat Lantaran Lakukan Indisipliner

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Okt 2024 01:11 0 19 Editor

PATI, SRn || Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pati dipecat karena telah melakukan indisipliner.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Moh Saiful Ikmal menyatakan ASN yang telah dipecat berinisial DM, yang bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati.

“Ada satu ASN berinisial DM yang sudah dijatuhi hukuman berat, yaitu berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindak disiplin PNS 10 hari secara berturut-turut,” katanya, Kamis (3/10/2024).

Sebelum diberikan hukuman berat, BKPSDM Kabupaten Pati telah melalui beberapa prosedur yang berlaku. Baik memberikan hukuman yang sifatnya ringan dan sedang.

“Kami menentukan hukuman berat kepada ASN itu tidak serta merta. Kami minta pertimbangan teknis dari BKN, dan itu sudah semua. Semua prosedur sudah kami lalui. Dan memang yang bersangkutan dikonfirmasi oleh pihak kami sebanyak dua kali tidak pernah hadir,” jelasnya.

Ia mengaku, pemberhentian DM ini ditetapkan pada 1 Juli 2024 dan sudah diserahkan kepada pihak keluarga serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ikmal juga menyampaikan, pemberhentian ASN ini merupakan komitmen Pemkab Pati dalam menjaga integritas para pegawainya. Dengan demikian, dia berharap ASN di lingkungan Pemkab Pati agar bekerja dengan disiplin dan mematuhi peraturan yang ada.

“Ini menjadi pembelajaran dan imbauan kepada seluruh ASN Pati agar terus meningkatkan kinerja dan disiplin,” tegasnya.

Ikmal juga mengimbau kepada seluruh ASN di Pati agar tidak melakukan pelanggaran fatal. Pasalnya, Pemkab Pati tak akan segan menjatuhi sanksi hingga pemecatan.

Baca Juga  DPUTR Pati Kenalkan Program SI-DARJA, Ternyata Ini Fungsinya

Oleh karena itu, Ikmal meminta agar para pegawai negeri di lingkungan Pemkab Pati memprioritaskan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA