PATI, SRn || Proyek penataan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati menjadi perbincangan publik.
Hal ini lantaran kantor DPUPR Kabupaten Pati sedang direnovasi menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Pati tahun 2024 mencapai ratusan juta.
Padahal kantor DPUPR Kabupaten Pati merupakan aset milik Provinsi Jawa Tengah. Sehingga itu menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di DPUPR Kabupaten Pati, Arif Wahyudi menilai bahwa sah-sah saja menggunakan dana APBD Kabupaten, karena DPUPR merupakan OPD di Kabupaten Pati.
“Ya memang pake dana APBD, kan DPU OPD Kabupaten. Anggaranya Rp. 370.637.000,- dari APBD dan mulai dikerjakan 04 September 2024 oleh CV. MAJU BERSAMA CONSTRUCTION dan waktu pelaksanaan 90 hari.” Katanya belum lama ini
Arif juga mengaku tidak masalah menata kantor, meskipun kantor DPUPR kabupaten Pati merupakan aset dari Provinsi.
“Pekerjaannya ini juga nggak merubah bentuk bangunan kok, hanya membuat lebih bagus dengan penataan interior dan penataan kolam ikan saja. Jadi tidak ada masalah dengan aset provinsi,” sambungnya.
Selain aset Provinsi, anggaran untuk melakukan penataan kantor DPUPR Kabupaten Pati juga terdapat selisih yang sangat mencolok dengan anggaran yang terpasang pada papan informasi proyek.
Anggaran penataan kantor DPUPR Kabupaten Pati yang disampaikan Arif senilai Rp. 370.637.000. Sedangkan anggran yang tercantum pada papan informasi proyek sebesar Rp. 326.201.116,-. Ada selisih yang hampir 50 juta. (*)
Tidak ada komentar