PATI, SRn || Sebuah rumah yang dijadikan gudang diduga menimbun minyak subsidi jenis solar, digrebek warga Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Minggu malam (21/7/2024).
Saat proses penggerebekan, warga menjumpai truk tangki yang diduga berisi minyak subsidi jenis solar di lokasi. Selain itu, mereka juga menemukan beberapa kempu dan puluhan jerigen besar.
Truk tangki tersebut diduga berisi bahan bakar minyak jenis solar yang diisi di SPBN. Lokasinya berada tepat sebelah barat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Banyutowo.
SPBN Banyutowo sendiri adalah Stasiun Bahan Bakar terbatas, yang hanya melayani konsumen dari nelayan. Selain nelayan tidak diperbolehkan membeli.
Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya, rumah yang dijadikan gudang adalah milik warga berinisial D. Namun, pemilik yang sebenarnya yakni sekretaris desa yang berinisial W.
Ia mengaku, penimbunan solar dilakukan hampir setiap malam disaat sepi. Artinya, kegiatan ini sudah lama beroperasi.
“Pemilik gudang penimbunan BBM jeni solar bersubsidi tersebut adalah sekretaris desa,” ucap dia.
Warga juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti atas perbuatan sekretaris desa itu. Lantaran, sekretaris desa telah melanggar aturan yang berlaku. (*)
Tidak ada komentar