PATI, SRn || BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pati bersama KPU Kabupaten Pati lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Kegiatan ini bertujuan memberi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Petugas Adhoc KPU Pati.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pati M. Andy Heriamsah dan Ketua KPU Pati Supriyanto.
Jelang Pemilihan Kepala Daerah 2024, Presiden Joko Widodo melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 telah menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang, wajib mendaftarkan seluruh petugas ad hoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pati, M. Andy Heriamsah pada Selasa (10/07/2024).
Dia menambahkan, pada gelaran pemilu presiden dan anggota legislatif February lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Total manfaat yang dibayarkan mencapai Rp2,57 miliar.
Perlindungan bagi badan adhoc (PPK,PPS, KPPS) pada Pilkada 2024 merupakan salah satu upaya KPU selaku penyelenggara pemilu untuk menjamin hak keselamatan pada saat menjalankan tugas pemilihan kepala daerah.
Komisioner KPU Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan yang terbaik dalam memberikan perlindungan maupun jaminan sosial kepada badan adhoc. KPU Pati juga telah mendaftarkan sebanyak kurang lebih 1000 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan mengikuti 2 program JKK JKM ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pati.
“Ini adalah upaya kita dalam memberikan perlindungan terbaik bagi PPK, PPS, dan KPPS saat bekerja nanti. Kamipun tak ingin ada yang mengalami hal-hal yang tidak di inginkan, sehingga diperlukan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (*/fan)
Tidak ada komentar