Halut, SRn || Kepala Desa (Kades) di Indonesia saat ini sudah bisa bernafas lega. Hal itu lantaran, masa perpanjangan jabatan yang diperjuangkan bertambah 2 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Utara Naftali Gita membenarkan. Menurutnya, Perpanjangan masa jabatan untuk para Kades ini juga berlaku di wilayah Halmahera Utara
Hal itu berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ, tentang penegasan dan perubahan pasal atau peralihan masa jabatan kepala desa dan BPD.
Serta Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Untuk wilayah Halmahera Utara ada 138 Kades di 17 Kecamatan yang mendapatkan masa perpanjangan, dan dalam waktu dekat akan menerima SK,”ungkapnya saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (8/7/2024)
Dikatakan, Dalam edaran Mendagri disebutkan bahwa untuk masa jabatan Kades yang semula 6 tahun akan menjadi 8 tahun
Misalnya, mereka yang masa jabatannya semula berakhir di tahun 2025, maka diperpanjang hingga 2027, yang berakhir 2026 diperpanjang hingga 2028, dan yang berakhir 2027 akan diperpanjang hingga 2029
“Mereka (Kades) yang mendapatkan masa perpanjangan, tidak akan dilantik, tapi akan langsung dikukuhkan,”ujarnya
Sesuai rencana, Lanjut Dia, Untuk pengukuhan masa perpanjangan jabatan untuk 138 Kades, akan dijadwalkan pada Agustus 2024 mendatang
“Rencana nanti akan kita kukuhkan perpanjangan untuk jabatan 138 Kades ini pada bulan Agustus,”sambung Naftali.
Tidak ada komentar