PATI, SRn || Para tahanan yang mendekam di Lapas Kelas IIB Pati kini tidak akan bingung lagi untuk mencari bantuan hukum.
Hal itu lantaran, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara Pati sudah membentuk pos bantuan hukum di Lapas Kelas IIB Pati.
Ketua LKBH Rumah Setara Pati, Joko Suhendro menjelaskan, kerjasama itu tertuang dalam penandatanganan dan perjanjian kerja sama antara Lapas Kelas IIB Pati dan LKBH rumah setara Pati
Pihaknya mengaku bahwa selama ini para pencari keadilan, khususnya para tahanan di lapas Pati, kesulitan mengakses bantuan hukum
Olehnya itu, LKBH rumah setara akan memberikan kemudahan bagi para tahanan di Lapas Pati
“Para tahanan nantinya akan bisa lebih dekat dengan kami, baik itu akan melakukan konsultasi hukum, pendampingan hukum dan lain sebagainya,”katanya
LKBH rumah setara merupakan satu-satunya LKBH di Pati yang sudah terakreditasi dan mempunyai tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada para tahanan
Untuk biayanya gratis, dan para tahanan cukup menyediakan berkas administrasi, seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Miskin (SKM), KIS atau PKH, atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan LKBH atau lapas Pati
“Kalau para tahanan bisa mendapatkan itu, maka bisa mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma dan tanpa dipungut biaya,”ujarnya
Bantuan hukum ini, Kata Dia, akan diperuntukkan untuk semua tahanan, artinya tidak membeda-bedakan, baik itu tahanan pidana umum, khusus atau tahanan apapun
“Kita tidak membeda-bedakan, yang penting tahanan itu bisa memenuhi syarat administrasi yang kita ajukan, maka akan kita dampingi,”terangnya
Dijelaskan, Batuan hukum yang akan diberikan kepada para tahanan ini nantinya akan secara umum, baik itu non litigasi maupun litigasi
Non Litigasi misalnya bantuan hukum diluar pengadilan, seperti konsultasi hukum, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan drafting dokumen
Sementara Untuk Litigasi misalnya, bantuan hukum yang diberikan mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri
“Kami juga bisa memberikan bantuan hukum seperti banding, kasasi, hingga Pengajuan Kembali (PK),”ucapnya
Sementara Kepala Lapas Kelas 2B Pati Febie Dwi Hartanto mengaku sangat mendukung dengan adanya Pos Bantuan Hukum LKBH Rumah Setara
Pihaknya, akan selalu berkoordinasi bila ada Warga Binaan Lapas Pati yang akan membutuhkan bantuan hukum
“Kami sangat mendukung, jika ada warga binaan yang membutuhkan pendampingan dalam proses hukum, karena ini demi mewujudkan, pemasyarakatan yang berdampak,”tambahnya
Diketahui, Selain membentuk pos bantuan hukum, LKBH rumah setara Pati juga mengadakan penyuluhan hukum dengan tema sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi para tahanan di Lapas kelas 2B Pati
Dandim 0718/Pati “Warning”, Anggota Jangan Terlibat Judi Online
PATI, zonasatu.net || Ratusan anggota Kodim 0718/Pati mendapat pengarahan dan sosialisasi terkait dengan judi online
Arahan ini disampaikan langsung oleh Komandan Kodim 0718/Pati Letkol Inf Jhon Young Saragi S.Sos Rabu (3/7/2024)
Menurutnya, Anggota TNI di wilayah Kodim 0718/Pati harus bisa menghindari judi online, karena itu bisa merusak kehidupan rumah tangga dan lingkungan di masyarakat
“Kita semua jangan sampai tumpul, hanya karena penyebabnya judi online, jadi saya berharap kita bisa menghindari,”ungkapnya
Dikatakan, Presiden RI sudah menyampaikan, termasuk panglima TNI, Pangdam dan Danrem agar anggota TNI bisa waspada dan menghindari judi online.
“Kepada semua anggota TNI harus waspada, jangan sampai terjebak dengan judi online, dan saya berharap arahan ini bisa didengarkan,”ujarnya
Untuk judi online, Kata Dia, mempunyai dampak yang negatif, diantaranya, kecanduan hingga bunuh diri, keuangannya akan terpuruk, dan memicu tindak kriminal
Selain itu, pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga, anak terancam putus sekolah, dan terjebak lingkaran setan dengan pinjol
Dandim menjelaskan, Anggota TNI dilarang untuk judi online, sebab itu sudah dijelaskan dalam Perpang TNI No. 44 Tahun 2015 Tentang Pdm Pasal 7 Tentang larangan norma kehidupan prajurit TNI.
Pada Pasal 303 disebutkan untuk ancaman pidana penjara selama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta, atau pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta
Sedangkan pada Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, disebutkan untuk ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar
“Saya ingatkan, jangan Ikut judi online, jaga Kesehatan dengan melaksanakan pola hidup sehat, olahraga teratur dan pemeriksaan kesehatan secara berkala.”harapnya
“Laksanakan pembinaan keluarga yang baik, sehingga tercipta keluarga yang harmonis, dan gunakan medsos dengan bijak,”tambahnya
Tidak ada komentar