MENU Senin, 25 Nov 2024

Kapolda Jateng Hampiri Sukolilo, Ngapain Aja Sih

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Jun 2024 17:17 0 43 Editor

Pati, SRn || Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengunjungi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis 20 Juni 2024.

Kunjungan tersebut dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Gedung PGRI Sukolilo.

Dia menyebut Sukolilo bukan sebagai kampung maling seperti stigma netizen di media sosial.

Namun, ia mengartikan Sukolilo sebagai kampung yang positif.

Dirinya tak rela Kecamatan Sukolilo dicap sebagai kampung maling hingga kampung penadah.

Ia meyakini banyak masyarakat yang taat hukum dan tak mencerminkan sebagai kampung maling.

”Saya ndak mau di sini dilabeli di maps kampung bla-bla, masyarakat bla-bla. Karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum. Masih banyak yang baik.sehingga tidak bisa disamaratakan,dan Yang mengalami proses hukum adalah mereka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.

“Masyarakat Sukolilo bangga menjadi masyarakatnya sendiri merupakan warning dan peringatan terakhir dari saya agar jangan coba-coba main hakim sendiri,karena hukum harus ditegakkan,” katanya.

Dia memaknai Sukolilo sebagai kampung masyarakat yang suka ikhlas beramal dan berkorban.

Dia tak mau peristiwa yang terjadi pada 6 juni lalu itu terjadi lagi.

Peristiwa tersebut menewaskan bos rental mobil asal Jakarta lantaran dihajar massa Desa Sumbersoko, Setelah diteriaki maling.

”Sukolilo, suko dan lilo. Suka dan ikhlas. Suka berkorban, ikhlas beramal. Kita deklarasikan kampung suka berkorban lillahi taala,” kata dia.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menilai tragedi yang menewaskan BH (52) itu bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.

Baca Juga  Mendes PDTT Hadiri Haul Sholeh Amin Tayu ke-86

”Semoga ndak ada kejadian seperti kemarin. Itu bisa terjadi di mana saja, kapan saja. Kami ndak ingin Sukolilo seperti kemarin lagi,” tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Luthfi berpesan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

Mengingat hal tersebut merupakan tindak kejahatan dan berbuntut kepada proses hukum. (van/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA