MENU Senin, 25 Nov 2024

Tim Gabungan TNI Berhasil Musnakan 1.370 Kantong Miras, Begini Penegasan Danramil 1508-04 Malifut.

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Jun 2024 12:38 0 37 Editor

Halmahera Utara, SRn || Satgas Yonif 732/ Banau bekerja sama dengan Koramil 1508-04 Malifut berhasil menyita minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 1.370 kantong plastik.

Penyitaan miras jenis captikus, dalam rangka operasi penertiban peredaran minuman keras.

Danramil 1508-04 Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi mengatakan, minuman keras tradisional ini diproduksi di wilayah Halmahera Utara, serta peredarannya sampai ke berbagai Kabupaten di Maluku Utara.

Bahkan, sering kali menjadi penyebab gangguan keamanan serta tindak kriminal di wilayah Halmahera Utara.

“Pemusnahan miras jenis captikus sebanyak 1.370 kantong itu dilakukan di Pos Satgas Yonif 732/Banau untuk mencegah peredarannya,” jelasnya Rabu (12/6/2024)

Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti, kata Danramil 1508-04 Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi menyampaikan, Operasi yang digelar ini merupakan bagian dari upaya TNI untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.

“Penyitaan miras ini untuk mencegah peredarannya, barang bukti ini juga merupakan hasil dari penyitaan oleh personil gabungan antara Yonif 732/Banau, Koramil 1508-04/Malifut dan Unit Intel Kodim 1508/Tobelo,” tuturnya.

Kegiatan pemusnahan ini bagian dari mengurangi angka permasalahan dikalangan masyarakat yang dipicu dari minuman keras (Captikus).

Itu sebabnya, operasi dan pemusnahan ini akan terus dilakukan tanpa ada batasan waktu bagi masyarakat yang sering menyuplai minumam keras dari wilayah Halmahera Utara ke beberapa wilayah di Maluku Utara.

“Kami berharap pentingnya kerjasama dengan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait produksi atau peredaran minuman keras,” harapnya.

Baca Juga  Sisa Anggaran Pemilu Akhir Tahun Cair

“Pemusnahan BB dilakukan di tempat dengan cara di tuang ke saluran air dan disaksikan,” sambungnya.

Dikatakan Danramil, para pelaku peredaran miras dapat memberikan efek jera kepada minuman keras.

“Tindakan ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi miras secara ilegal dan pentingnya menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita,” ujarnya.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah ini,” pintahnya.

Sembari berharap, “sinergitas TNI dan aparat pemerintah daerah sangat penting, dimana untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” harapnya.

Diketahui, pemusnahan barang bukti jenis Captikus ini di hadiri dan disaksikan langsung oleh Danramil 1508-04/Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi, Danpos Satgas Yonif 732/Banau Letda Inf Fredoan Sameaputty, Kapolsek Malifut yang diwakili oleh Aipda Suleman Umar, Camat Malifut Gabriel Tjando, Kepala KUA Kecamatan Malifut Hi. Amir, Personil Koramil 1508-04/Malifut, Personil Satgas Yonif 732/Banau, Personil Polsek Malifut, Personil Unit Intel Kodim 1508/Tobelo, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat -+ 20 orang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA