PATI, SRn || Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA terancam dipecat. Oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Pati itu terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfian Armin mengungkapkan, penggelapan mobil dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2023 sekitar jam 12.00 WIB.
“Kejadiannya di rumah pelapor di Gabus, pelapor saudara MAD itu 41 tahun, pengusaha mobil,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (31/5/2024).
Modus operandi yang dilakukan warga Gebok itu dan rekannya menyewa mobil rental kepada pelapor. Kemudian mereka menggadaikan mobil ini ke seseorang di Jawa timur.
“Melihat kejadian tersebut, pelapor selaku pemilik perusahaan rental merasa dirugikan, kemudian melaporkan ke Polresta Pati. Barang buktinya yaitu adanya surat invoice sewa mobil atas nama tersangka NA. Kemudian bukti kepemilikan mobil si pelapor, kemudian satu mobil mobil Honda Brio Satya,” jelasnya.
Ia mengaku, saat ini tersangka NA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) tahap dua. Sementara rekannya masih dalam tahap pemberkasan.
“Dugaan tindak pidana pasal 32 tentang penggelapan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” tandasnya.
Alfian mengatakan, uang hasil menggadaikan mobil tersebut akan digunakan untuk keperluan rekannya. Menurut keterangan tersangka, rekannya perlu uang Rp 20 juta.
Tidak ada komentar