Kepala Desa (Kades) di Indonesia saat ini jangan dulu bernafas lega. Hal itu lantaran perpanjangan masa jabatan Kades hingga kini belum jelas.
Padahal, melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun per periode jabatan.
Hal itu disebut sebagai aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi Undang-Undang Desa.
Namun, sampai saat ini ternyata belum ada Peraturan yang mengikat soal kapan masa jabatan Kades itu disahkan.
“Sampai sekarang belum ada informasi soal kapan perpanjangan masa jabatan Kades,”ungkap Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pati Imam Kartika kemarin.
Menurutnya, Apabila Undang-ubdang untuk masa jabatan Kades itu sudah disahkan, seharusnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen).
Tapi, untuk PP maupun Permen sampai saat ini belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten.
“Kalaupun itu sudah disahkan, minimal Bupati harus tahu, soal masa jabatan Kades itu nanti bagaimana, pelaksanaannya seperti apa, tapi sejauh ini belum ada,”katanya.
Apabila saat ini ada informasi soal masa jabatan Kades, itu hanya sebatas opini, Sebab Lanjut Imam, Untuk aturan yang mengikat belum ada.
“Informasi yang beredar saat ini belum bisa dijadikan dasar, paling tidak tunggu hitam diatas putih dulu, resminya nanti bagaimana, Pemda dan Pemdes itu nanti seperti apa, jadi kita tunggu saja dulu, artinya jangan beropini dulu,”ujarnya.
Imam mengaku tidak berani berkomentar banyak soal perpanjangan masa jabatan Kades, sebab untuk Juklaknya ke Pemda belum diterima.
“Jika, nantinya ada perpanjangan masa jabatan Kades, biasanya harus dilakukan sosialisasi dulu, tapi sejauh ini belum ada hitam diatas putih yang mengikat soal aturan masa jabatan Kades,”terangnya.
“Saya tidak berani komen, karena memang informasinya belum jelas, Juklaknya untuk Pemda itu nanti bagaimana, kita belum tahu, jadi kita tunggu saja” tutupnya.
Tidak ada komentar