PATI, SRn || Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang mengalir ke desa di Kabupaten Pati. Dari hasil temuan tersebut, para Kepala Desa (Kades) harus melakukan pengembalian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Pati Agus Eko Wibowo mengungkapkan bahwa Bankeu itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
“Kami tidak mau tahu. Yang jelas Bankeu itu dari Pemerintah Kabupaten Pati dan dialirkan ke desa-desa. Jadi, yang harus tanggung jawab Kades” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (28/12/2023).
Saat ditanya terkait jumlah desa yang mengalami masalah, Agus tidak dapat menjelaskan secara rinci. Hal ini karena temuan itu menjadi kewenangan dari BPK.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Suwardi mengatakan banyak Kades yang menyampaikan bahwa Bankeu yang mengalir ke desa dikerjakan oleh pihak ke tiga, sehingga terjadi banyak temuan.
“Kami berharap, Bankeu dari sarana dan prasarana itu dikerjakan sepenuhnya oleh desa, karena di situ ada TPK, dan lain-lain, tidak dikerjakan oleh pihak ke tiga,” katanya, baru-baru ini.
Suwardi yang juga merupakan Kades Ngagel, Kecamatan Dukuhseti ini mengaku bahwa temuan itu terdapat pada fisik pekerjaan. Seperti, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai.
“Temuan itu bisa dilihat dari kualitas pekerjaan yang tidak baik, sehingga banyak terjadi temuan,” ungkapnya.
Dari hasil temuan itu, katanya, para Kades harus melakukan pengembalian. “Untuk desa yang melakukan pengembalian itu banyak. Kalau jumlahnya saya kurang tahu, tapi banyak,” ujarnya.
Tidak ada komentar