PATI, SRn || Kebahagiaan terpancar di wajah Utomo, warga Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Kini, Ia sudah bisa menghirup udara segar dari Lapas Kelas 2B Pati.
Utomo bebas dari tahanan setelah sebelumnya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menjalani masa hukuman 8 bulan penjara.
Amatan media, Utomo terlihat keluar dari pintu Lapas Pati sekitar pukul 07.30 WIB, dengan memakai kemeja dan celana hitam.
Ia dijemput keluarganya dengan menggunakan kijang inova warna kecoklatan.
Saat keluar, Utomo juga sempat menyapa sejumlah petugas lapas untuk berpamitan, bahwa dirinya sudah bebas.
Kasibinadik Lapas Kelas 2B Pati Eko Budi Hartanto membenarkan. Menurutnya, Utomo sudah bebas murni setelah menjalani masa hukuman 8 bulan di Lapas Pati.
“Iya betul, Pak Utomo sudah bebas murni, tadi dijemput sama keluarganya,”kata Eko Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, Utomo bebas dari tahanan dengan status Habis Masa Pidana (HMP) dengan No Reg. BIIA. 126/2023/DW.
“Dalam surat itu menyebutkan bahwa Utomo saat ini sudah Habis Masa Pidana pada Tanggal 27/12/2023.”terangnya.
Sementara Utomo ketika dikonfirnasi media ini tidak banyak memberikan tanggapan. Ia hanya bersyukur bahwa saat ini sudah bebas murni dan bisa menghirup udara segar.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah bebas murni,”singkat Utomo sembari berjalan menuju keluarga yang menjemputnya.
Tidak ada komentar