PATI, SRn – Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satrekrim Polresta Pati telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa/Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Dalam kasus tersebut satu tersangka SY (58) yang merupakan mantan Kepala Desa Tambakromo berhasil diamankan
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kejadian bermula pada tanggal 09 Januari 2016, dimana Pemdes Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa untuk formasi jabatan yaitu Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, Staf Kadus.
“Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016 Bahwa dalam RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 Juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp 375 juta,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menuturkan dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tambakromo diikuti oleh 7 orang calon perangkat desa, sehingga terkumpul dana pendaftaran dan dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa sebesar Rp 389 juta. Namun uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukan terlebih dahulu ke kas desa, tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia.
“Atas perintah kepala desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan, setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.132.785, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka SY melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar