MENU Senin, 25 Nov 2024

Hanya Ditempel Lakban, IPNU Pati Kritisi Penertiban APK

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Nov 2023 13:59 0 73 Editor

PATI, SRn ||  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah setempat. Namun, dalam pelaksanaannya mendapatkan sorotan sejumlah pihak.

Kali ini sorotan muncul dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pati saat acara. Hal itu disampaikan pafa kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Untuk Sukses Pemilu Serentak Tahun 2024 di Ruang Pragolo Pendopo Pati, Jumat (24/11/2023).

Ketua PC IPNU Pati, Emir Syahrizal mengatakan penertiban APK ternyata tidak dilakukan secara keseluruhan, karena sejauh ini masih ada baliho yang tidak diturunkan, dan hanya dipasang lakban dengan dalih Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“APK ketika dirubah menjadi APS, dengan hanya ditutup dengan lakban itu tidak ada efeknya, harusnya itu langsung diturunkan, karena tidak ada efek jera,” ungkap Ketua IPNU Kabupaten Pati Emir Syahriza.

Untuk tahapan pemilu, Kata Dia, Sudah ditetapkan kapan pelaksanaan kampanye, dan Bawaslu pastinya juga sudah melakukan sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) untuk pemasangan APK baliho.

“Jika baliho itu tidak diturunkan, dan hanya dipasang lakban, maka kita patut pertanyakan fungsi Bawaslu,”ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pari Supriyadi menjelaskan, Sesuai tahapan Pemilu mulai 4 sampai 27 November 2023 dilarang memasang APK, dan yang diperbolehkan hanya APS.

“Kita ini penegak keadilan Pemilu, tetapi bertindaknya juga harus taat regulasi, maksudnya kita berupaya menegakkan keadilan, tetapi tidak boleh melanggar hukum itu sendiri, jadi ada aturan yang harus ditaati,”ucapnya.

Bawaslu, Lanjut Dia, Mempunyai pertimbangan Parpol dalam pemasangan APK, sebab kalau itu sudah diubah menjadi APS, maka tidak ada jeratan hukumnya.

Baca Juga  Soko Pati Siap Jadi Wadah Untuk Perkenalkan Pati

“Kenapa ditutup itu boleh, pertimbangannya, selama dibaca oleh publik tidak ada unsur kampanye maka diperbolehkan, karena kalau kita tertibkan maka kita yang melanggar, sebab APS itu boleh,”paparnya.

Supriyadi juga mencontohkan misalnya ketika Caleg itu sudah terlanjur memasang gambar, lalu ditutup lakban, maka Caleg itu akan mengeluarkan biaya lagi untuk tukang.

“Jadi substansinya dalam menegakkan keadilan dan penegakan hukum, Bawaslu harus memperhatikan hukum sendiri, jangan sampai salah,”terangnya.

“Kita tetap tegas untuk APK, tapi kalau APS masak harus disuruh tegas, tegas yang bagaimana, kan kasihan juga,”tambahnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA