PATI, SRn || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah / janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Pati periode 2019-2024.
Paripurna PAW terhadap 3 anggota DPRD Pati ini untuk menindaklanjuti SK Gubernur pada 3 November 2023 dengan Nomor 170/130/2023, Nomor 170/131/2023, Nomor 170/132/2023.
Untuk 3 nama anggota DPRD yang dilantik yakni, Sunarto (Hanura) menggantikan Irianto Budi Utomo, Ahmad Baidowi (Hanura) menggantikan Warsiti, dan Catur Supendi (Hanura) menggantikan Muhammad Danung Sanggihaji.
Sumpah atau janji Pengganti Antarwaktu (PAW) terhadap ketiganya dilaksanakan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jumat (17/11/2023).
Mereka menjabat sebagai anggota DPRD Pati untuk sisa masa jabatan yang akan berakhir menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam surat putusan Gubernur Jateng disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pati, Bambang Santoso yang Memutuskan, menetapkan, dan meresmikan pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pati sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji.
Dalam rapat paripurna pembacaan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin dan diikuti oleh ketiga anggota PAW DPRD Kabupaten Pati.
Kegiatan paripurna PAW DPRD Pati dihadiri 27 anggota DPRD Kabupaten Pati, Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, sejumlah pimpinan OPD, perwakilan dari Dandim 0718/Pati,e Prwakilan dari Kapolresta Pati.
(Red)
Tidak ada komentar