PATI, SRn || Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang dibahas antara eksekutif dan legeslatif tidak ada kabar.
Hampir 2 tahun, pembahasan itu menggantung lantaran belem ada kesepakatan antara keduanya.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Sukarno membenarkan hal itu.
Menurutnya, Pembahasan CSR sejauh ini belum ada kesepakatan, kendalanya pada besaran, karena untuk aturan dan pasal-pasal yang dibuat tidak ada masalah.
“CSR sudah 2 tahun belum ada kepastian, dan kendalanya cuma besaran, dan itu dianggap memberatkan bagi para pengusaha,”katanya.
Dikatakan, Dari besaran yang disampaikan sebenarnya tidak memberatkan, karena itu dihitung dari keuntungan bersih, sehingga masih dianggap wajar.
“Dari besaran yang ditetapkan itu, dianggap memberatkan pengusaha, sehingga investor tidak mau masuk,”ucapnya.
Sejauh ini, Lanjut Dia, Banyak yang mempertanyakan soal peruntukan CSR, dan itu sudah sejak 2 tahun lalu, ketika itu ditanyakan ke perusahaan secara tidak formal pasti akan ada tanya tanya, tapi kalau ada forumnya pasti akan ada kejelasan, karena disitu ada keterwakilan dari beberapa elemen.
“Sebenarnya kalau forum, itu sudah bisa disesuaikan dengan amanah Ranperda itu, kalau ada yang tanya, secara otomatis kita tinggal minta,”ujarnya.
Selama ini, untuk CSR yang dikeluarkan belum menetap pada aturan yang ada di Kabupaten, tapi masih mengacu pada aturan perusahaan itu sendiri, misalnya Bank Daerah dan BKK 3 persen, PDAM 2 persen, KSH 1 persen.
“Yang jelas di PDAM, KSH, Bank Daerah, BKK itu peruntukannya untuk kegiatan sosial, dan itu sesuai yang ditetapkan oleh perusahaan itu sendiri,”tambahnya.
(Red)
Tidak ada komentar