MENU Senin, 25 Nov 2024

Pengabdian 12 Tahun, Status Non Guru Ini Tidak Jelas

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Okt 2023 10:08 0 209 Editor

PATI, SRn|| Sejumlah pegawai non Guru yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Kamis (12/10/2023).

Kedatangan mereka ini untuk mengadukan nasibnya ke Komisi A DPRD Pati, agar bisa diangkat sebagai PPPK atau CPNS.

Para pegawai non guru ini mengaku sudah mengabdi hampir 12 tahun di sekolah-sekolah, tapi sampai sekarang belum mendapat perhatian dari pemerintah untuk diangkat sebagai CPNS atau PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati Saiful Ikmal menjelaskan, Non guru ini statusnya adalah tenaga administrasi, dan mereka ini mengabdi sudah ada yang hampir 12 tahun di sekolah-sekolah.

Namun, Kata Ikmal, Dalam aturan untuk non guru ini belum bisa diterima sebagai ASN atau PPPK, karena statusnya adalah sebagai penjaga administrasi.

“Yang datang ini adalah penjaga administrasi, dan ini belum bisa diterima, alasannya karena UU dan normatif kepegawaian ASN, dan itu kebijakan nasional, bukan kebijakan daerah,”katanya.

Untuk PPPK, Lanjut Dia, Untuk naungannya itu sesuai PP 49 tahun 2014, dan disitu disampaikan bahwa formasi PPPK dapat diisi 2 formasi, yakni jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dan jabatan fungsional.

“Dalam aturan untuk PPPK, kita sesuai PP 49 tahun 2014, jadi untuk ke PPPK itu tidak bisa diterima, karena kita terbentur aturan,”ujarnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mengaku permasalahan PTT K2 ini belum ada kejelasan soal aturan yang bisa merekrut mereka untuk bisa diangkat sebagai CPNS.

Baca Juga  Covid-19 Melonjak, Orang Bergejala Flu Perlu Pakai Masker

“Nanti coba kita perjuangkan nasib mereka, karena sesuai informasi untuk undang-undang ASN kan dirubah,”ujarnya.

Sejauh ini, Lanjut Dia, Banyak K2 yang belum bisa diangkat maupun diakomodir melalui usulan formasi, jadi diharapkan ke depan ada solusi dan aturan baru yang bisa mengakomodir non guru untuk bisa diangkat sebagai CPNS.

“DPRD sudah pernah melakukan konsultasi kepada BKN, tapi hasilnya memang terbentur di aturan, kami berharap kedepan ada solusi, ada aturan baru yang bisa mengakomodir teman-teman non guru ini,”tandasnya.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA