PATI, SRn || Kabar gembira, di tahun 2023 ini, sejumlah desa di wilayah Pati bakal menyelenggarakan pengisian Calon Perangkat Desa (Perades).
Dalam aturannya nanti, pengisian perangkat desa itu kewenangannya bakal dikembalikan ke desa.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Pati Henggar Budi Hanggoro usai mengikuti rapat paripurna akhir pekan kemarin.
Menurutnya, Peraturan soal kewenangan pengisian perangkat desa akan dirubah dulu, agar proses penentuannya nanti bisa diambil oleh desa.
“Kita akan rubah dulu aturan Bupatinya, karena itu nanti akan dikembalikan ke desa yang menentukan prosesnya,”ujar Henggar.
Saat ini, Kata Dia, Untuk draft revisi sudah siap, dan sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi untuk sinkronisasi.
“Ini memang tahun politik, tapi tidak masalah, kita lihat nanti, yang penting ketika proses berjalan, maka akan saya kejar,”katanya.
Disinggung soal apa-apa saja yang akan dirubah dalam Perbup itu, Henggar mengaku tidak hafal, karena banyak.
“Yang dirubah tidak hafal aku, soale okeh (banyak, red),”singkatnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menjelaskan, Untuk pembahasan perubahan APBD Pati untuk Perbup 55 dirubah disesuaikan dengan UU Desa Nomor 6 tahun 2015.
“Sebagai dasar dan regulasi pengisian perangkat desa, maka harus menunggu Perbup 55 direvisi,”ucapnya.
Ali mengaku bahwa sesuai penyampaian Pj Bupati untuk Perbup itu sudah direvisi dan disampaikan ke Provinsi untuk ditindak lanjuti kw Mendagri.
“Semoga di November 2023 ini, Perbup itu sudah turun, dan di tahun 2023 ini meskipun akhir, pengisian perangkat desa bisa dilaksanakan,”tandasnya.
“Waktu akhir bulan ini tidak mepet, karena perencanaan sudah dari awal, kita hanya menunggu dasar hukumnya saja yang sementara di revisi,”tambahnya.
(Red)
Tidak ada komentar