MENU Senin, 25 Nov 2024

Pemda Belum Menetapkan Retribusi Pajak Daerah

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Sep 2023 13:59 0 73 Editor

PATI, SRn || Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati, ternyata belum bisa menetapkan berapa besaran Retribusi dan Pajak Daerah untuk tahun 2024.

Hal itu lantaran masih menunggu penyesuaian dari UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Kepala Bidang (Kabid) PBB Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sugiharto mengatakan, Pemda saat ini sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah, yang nantinya akan disahkan pada Januari 2024 mendatang

“Saat ini, semua daerah di seluruh Indonesia, sedang membuat Perda baru, dan nanti akan diberlakukan pada 2 Januari 2024,”ungkapnya Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, Untuk penetapan pajak retribusi tahun 2024 belum ditetapkan, karena saat ini masih ada penyusunan soal tarif, dan targetnya pada akhir tahun 2023 ini sudah bisa ditetapkan.

“Untuk penetapan pajak retribusi masih tetap mengacu pada Perda lama, selama itu belum ada penetapan Perda yang baru atau perubahan, maka penetapan pajak masih tetap Rp 29,8 milyar, sesuai dengan Perda lama,”katanya.

Sugiharto mengaku belum bisa menyampaikan, apakah nanti di tahun 2024 atau Perda baru yang dibuat itu ada kenaikan dari penetapan nilai pajak sebelumnya atau tidak, sebab masih menunggu Perda baru yang dibuat.

“Kita belum bisa sampaikan berapa untuk penetapan pajaknya, tapi mungkin nanti kalau Perda baru itu sudah jadi, pasti nanti akan ada perubahan ketetapan pajak,”ujarnya.

Saat ini, Lanjut Dia, Untuk Perda baru tentang retribusi pajak yang dibuat itu masih dalam pembahasan dengan Pansus, setelah itu selesai akan dikonsultasikan dengan Pemprov.

Baca Juga  Satlantas Polresta Pati Melaksanakan Sosialisasi Tertib Berlalulintas dan Taat Pajak

“Pembahasan kemarin itu 9 objek pajak, salah satunya di kami mengampu tentang PBB dan BPHTB, dan tarifnya masih tetap, dibawah Rp 1 milyar itu 0,1 persen, diatas Rp 1 milyar itu 0,2 persen, dan 0,9 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan.”tandasnya.
(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA