PATI, SRn || Penanganan kasus hutan sosial yang ada di Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, yang dilaporkan Oktober 2022 lalu sampai saat ini masih berlanjut.
Perkara itu, saat ini masih ditangani oleh penyidik di Polresta Pati.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, Sejauh ini sudah ada 6 orang yang diperiksa sebagai saksi, dan soal kasusnya saat ini masih dalam pendalaman.
“Belum ada tersangka, dan sudah beberapa saksi yang kita panggil. Kalau dari jumlahnya itu ada 6 orang,”katanya.
Diakui, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Perhutani. Hal itu dilakukan untuk menanyakan soal aturan tentang hutan sosial dan sebagai pendalaman kasus dimaksud.
“Kita sudah komunikasi dengan Perhutani, tujuannya untuk minta beberapa aturan-aturan dasar, karena itu untuk bahan yang bisa kita jadikan untuk menindaklanjuti terkait dengan aduan masalah hutan sosial,”ujarnya.
Ditambahkan, Proses penanganan hutan sosial di Desa Maitan tidak bisa secepatnya rampung, karena dari penyidik saat ini masih terus berupaya untuk mengumpul bukti satu per satu.
“Kita tidak bisa menargetkan dengan waktu, tapi langkah demi langkah. Seperti contohnya, minggu ini kita mendapatkan informasi yang apa, namun kita pastikan, semoga bisa selesai tahun ini,”sambungnya.
Tidak ada komentar