PATI, SRn || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah menjadi Perda akan selesai akhir tahun 2023.
Hal itu dilakukan agar tahun 2024 nanti, untuk Perda tentang retribusi pajak sudah bisa digunakan untuk pendapatan daerah.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso mengatakan, Retribusi dan Pajak Daerah saat ini masih dalam pembahasan.
“Kita akan kembali membahas Raperda tentang Retribusi dan Pajak Daerah minggu depan (red), karena target kita untuk Raperda ini selesai akhir tahun,”ungkapnya ditulis media ini Senin (11/9/2023).
Dikatakan, Untuk pembahasan Ranperda tentang Retribusi dan Pajak Daerah sudah bisa dilaksanakan, agar nantinya Perda itu bisa segera dimanfaatkan untuk pendapatan daerah.
“Harusnya secepatnya selesai. Supaya tahun depan kita bisa menggunakan Perda Retribusi dan Pajak Daerah,”katanya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi memastikan bahwa untuk Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah pada 5 januari 2024 harus sudah disahkan.
“Perda ini paling lambat empat bulan lagi sudah harus disahkan, karena ini berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.”ujarnya.
Dalam aturan itu, Lanjut Dia, Bukan hanya Perda dari Pati saja yang harus direvisi, tapi berlaku untuk semua kabupaten/kota se-Indonesia.
“Kami pastikan Raperda ini bisa disahkan tepat waktu. Apalagi, pemkab bersama DPRD Kabupaten Pati sudah berkomitmen agar raperda ini disahkan sebelum 5 Januari 2024.”janjinya.
(Red)
Tidak ada komentar