Blora, SRn || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Hal itu dilakukan sesuai Instruksi dari Korlantas Polri.
Para pengendara yang masih menggunakan knalpot yang tidak standar pabrik atau lebih dikenal dengan knalpot tembak atau knalpot brong maka akan ditindak.
Kasat Lantas Polres Blora melalui Kanit Kamsel Ipda Hadi Sutomo, mengatakan, Penindakan terhadap knalpot itu dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Kegiatan ini untuk melakukan penertiban bagi penggunan roda dua yang menggunakan knalpot brong, karena sesuai instruksi Korlantas memang dilarang,” Ipda Hadi Senin (14/8/2023).
Menurutnya, Penertiban terhadap knalpot brong ini sebelumnya juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui surat edaran dari Bupati Blora tentang larangan penggunaan knalpot brong.
“Selain penggunaan knalpot brong yang dilarang, penggunaan sparepart kendaraan juga harus sesuai standar dari Pabrik seperti Helm SNI, kaca spion dan juga membawa surat kendaraan yang lengkap.”Katanya.
Penertiban ini, Lanjut Dia, Dilakukan agar tercipta kenyamanan dan ketentraman warga tanpa suara bising knalpot brong.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan, supaya tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Blora.”Tegasnya.
(Red/SRn)
Tidak ada komentar