SANANA, SRn || Berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka SS belum dinyatakan lengkap dan harus dikembalikan ke penyidik Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.
“Terkait kasus cabul tersebut berkas perkaranya belum lengkap/ P.18, dan kemarin sore dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) peneliti kepada penyidik Polres untuk di lengkapi/P.19 karena status berkas masih ada kekurangan syarat formil dan materil,”jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo kepada media ini, Sabtu (12/8/23).
Sementara Kanit PPA Polres Kepsul, PTU Ikbal Umanilo, ketika dikonfirmasi Via WhatsApp mengatakan, JPU baru mengirim berkas P19 pada hari jumat,(11/8/23) pekan kemarin, jadi belum dilengkapi petunjuknya.
Pastinya masih ada pemeriksaan tambahan kepada korban dan para saksi. Kemudian persyaratan formil lain juga harus dilengkapi, seperti hasil Pekerja Sosial (Peksos) dan lain-lain.
“Hasil Peksos itu di buat oleh pekerja sosial. Kemarin kami sudah berikan alamat korban beserta nama orang tuanya, jadi tinggal menunggu hasil Peksos juga,”ujar Ikbal.
Lebih lanjut, ikbal mengatakan, Insa Allah hari selasa kami sudah akan melakukan panggilan kepada korban dan parah saksi,”tuturnya.(Edl.03)
Tidak ada komentar